Fungsi Sekolah :
1.Segi Teknis /Ekonomis
Memberikan manfaaat ekonomi ke depannya, perbaikan ekonomi individu, keluarga dan masyarakat.
2.Segi Sosial / Manusiawi
Kontribusi pada tatanan sosial, hubungan antar manusia berkontribusi pada peradaban sehingga memeberikan perubahan yang secara terus menerus.
3.Segi Politik
Kepentingan negara, dimana warga negara tahu akan hak dan kewajibannya masing-masing, kepemimpinan, partisipasi, demokrasi, kewenangan dan lain-lain.
4.Segi Kultural
Menjaga nilai-nilai baik di masyarakat dan mengembangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban.
Peradaban menentukan tingkat kemajuan budaya suatu bangsa dalam jangka waktu tertentu.
Fungsi budaya adalah memelihara atau mempertahankan (statis) dan pengembangan / inovasi (dinamis). Budaya lama baik dapat menimbulkan efesiensi yang out of date / kurang baik sehingga harus dilakukan perbaikan.
5.Segi Pendidikan
Proses transformasi iptek dan budaya
Mengembangkan iptek
Memberikan layanan kepada masyarakat
6.Segi Spiritual
Memahami hakikat kemanusiaan dan kesempurnaan sang pencipta.
Beberapa hal yang terdapat dalam UU No.20/2003 :
Adanya semangat desentralisasi
Pendidikan khusus / pendidikan layanan khusus
Madrasah setara dengan sekolah lainnya
Ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%
Adanya badan hukum pendidikan (BHP)
Dewan pendidikan dan komite sekolah
Sertifikasi
Penggunaan bahasa inggris
Ketentuan pidana
0 komentar:
Posting Komentar