Powered By Blogger

Jadwal Shalat

Pengelolaan Pendidikan masih Belum Jelas

Senin, 20 April 2009
Pendidikan Nasional | Sekolah Tidak Bisa Disamakan dengan Perusahaan

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pada kenyataannya arah pendidikan di Indonesia masih tidak jelas. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo lebih mengutamakan hal teknis daripada hal-hal untuk mencapai tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai program-program Depdiknas tidak memiliki benang merah dengan falsafah dan tujuan pendidikan Indonesia yang digariskan dalam UU Sisdiknas. �Sekolah gratis, BHP (Badan Hukum Pendidikan), dan UN (Ujian Nasional) sama sekali tidak ada hubungannya dengan semangat pendidikan Indonesia, katanya, Minggu (19/4).
Ia mengatakan jika tujuan pendidikan di Indonesia dirumuskan dengan jelas, seharusnya hal-hal teknis disesuaikan dengan tujuan itu.

Pendidikan di Indonesia melompat-lompat. Misalnya pendidikan gratis dan murah, tapi tidak dipersiapkan dulu sebenarnya berapa ukuran biaya untuk menyelenggarakan pendidikan gratis. Asal dikasih uang BOS, harus gratis. Ini tidak masuk logika, karena biaya BOS tidak cukup, jelasnya. Standar kelulusan dalam UN, misalnya, ia mengatakan pemerintah setiap tahun menaikkan standar pendidikan, tanpa mempersiapkan anak, guru, dan sarana prasarana terlebih dahulu.
Ade melanjutkan Mendiknas selama ini dianggap sering kali membuat program-program populer tanpa memikirkan bagaimana cara mencapainya. �Kalau ada masalah, apa-apa diserahkan kepada pemerintah daerah dengan alasan sudah desentralisasi. Ini sama saja lepas tangan, paparnya.

Untuk bisa menyelesaikan permasalahan pendidikan, baik internal maupun eksternal, yang sangat ruwet, Ade Irawan menyampaikan jika Mendiknas membutuhkan semacam peta atau panduan menentukan prioritas kebijakan yang harus diambil. �Sayangnya, belum ada pemetaan yang baik mengenai persoalan pendidikan apalagi kondisi internal Depdiknas yang masih harus dibenahi. Selain persoalan internal di Departemen Pendidikan, selama ini persoalan eksternal yang banyak muncul dan tak pernah diselesaikan selalu berkaitan dengan guru, siswa, dan alat penunjang belajar, ungkapnya.

Limpahkan Tanggung Jawab
Pengelolaan pendidikan saat ini, dinilai oleh Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat, bertentangan dengan ideologi Indonesia yang menganut welfare state. Ia mengatakan pendidikan sebagai tanggung jawab negara, jika diserahkan kepada BHP maka sama saja melimpahkan tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan secara gratis.
Ia berujar sedari dulu tokoh pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, telah meletakkan nilai-nilai dasar pendidikan di Indonesia.

Dengan manajemen penyelenggara pendidikan yang diatur dalam UU BHP, maka sekolah dan perguruan tinggi diharuskan mengikuti tata kelola seperti yang diatur pemerintah. �Sekolah tidak bisa disamakan dengan perusahaan. Bagaimana dengan nasib murid miskin yang bodoh dan sekolah swasta yang kecil-kecil. Mereka bisa musnah. Padahal, tiap orang punya hak untuk mengakses pendidikan, jelasnya.

Sementara itu, pakar pendidikan HAR Tilaar menyatakan apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini dengan pendidikan bertolak belakang dengan Pancasila dan nilai dasar-dasar budaya Indonesia. �Dengan sudah disahkannya UU BHP menjadikan pendidikan seperti barang dagangan yang sarat nilai dengan nilai-nilai kapitalis sehingga pendidikan mengabaikan tujuan pendidikan untuk membebaskan dari keterkungkungan politik, katanya.

Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, mengatakan apa yang dilakukan Depdiknas saat ini merupakan bukti pemerintah tidak lepas tangan. �BHP disahkan justru ketika ketentuan 20 persen APBN itu dipenuhi pemerintah bersama-sama DPR, itu bukti pemerintah tidak lepas tangan, katanya.

Namun, Mendiknas meminta gugatan terhadap UU BHP harus dalam kerangka perbaikan atas UU itu. Pasal 53 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan BHP juga pernah digugat. Itu dulu digugat, supaya tidak ada UU BHP, tetapi ternyata kalah sehingga tetap jalan terus penyusunannya

Sumber :
http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=5999

Malpraktek Dunia Pendidikan ( Proses Penilaian Pendidikan )

A. PENILAIAN

Di sebuah kelas terlihat seorang guru yang begitu sibuknya menjejali siswa dengan berbagai hafalan yang merupakan tuntutan kurikulum. Setelahnya terlihat betapa sang guru begitu disibukkan dengan penilaian yang panjang dan melelahkan ( apalagi siswanya). Guru disibukkan dengan penilaian dari semua hal yang dikerjakan siswa dalam proses belajar dengan dalil penilaian proses. Belum lagi pemberian PR dan latihan-latihan soal dengan alasan untuk memantapkan pemahaman siswa terhadap sebuah kompetensi yang harus dikuasainya. Ditambah tugas-tugas yang harus dikerjakan siswa yang katanya untuk menilai kinerja ataupun performa siswa. Selanjutnya siswa mengikuti test formatif setiap akhir dari satu bab pembelajaran yang berisi beberapa indikator. Alih-alih sebagai alat ukur seberapa jauh tingkat pemahaman dan penguasaan siswa terhadap kompetensi dan indikator tersebut. Dan akhirnya proses ini disempurnakan dengan test sumatif pada setiap akhir term dengan tujuan melihat penguasaan standar kompetensi yang seharusnya dikuasai siswa. Semuanya masuk ke dalam proses penilaian rapot.

Outputnya adalah sebuah deretan panjang proses penilaian terhadap siswa yang terdiri dari Test Harian / LK + test formatif + performa + tugas / PR + Test Sumatif = Siswa cerdas atau siswa bodoh. Jika nilainya baik maka baiklah masa depan anak itu. Jika nilainya jelek maka suramlah masa depan anak itu.

Sudah saatnya kita meninggalkan sistem penilaian dan evaluasi pembelajaran semacam ini. Ada beberapa alasan yang dapat saya ungkapkan terkait masalah ini :

1.Penilaian semacam ini tidak memberikan siswa ruang untuk berbuat kesalahan. Mengapa?. Karena setiap kesalahan yang ia lakukan dalam mengerjakan setiap test diatas langsung berpengaruh kepada nilai rapot.

2.Output dari proses penilaian di atas mengarah kepada labeling dan cap stempel pada diri siswa. Siswa cerdas atau bodoh.

3.Muncul peng”kasta”an siswa. Low, middle, atau high. Apalagi jika ditambah dengan perangkingan.

4.Siswa dan guru terobsesi untuk pencapaian nilai.

5.Terjadinya distorsi makna belajar.

MALPRAKTEK 1# Siswa sekolah untuk belajar bukan untuk dinilai

Hal ini bukan berarti penilaian tidak penting dalam sebuah proses belajar di sekolah. Penilaian dan evaluasi belajar merupakan bagian penting dari proses pembelajaran. Namun orientasi penilaian bukan sekedar siswa mencapai poin nilai standar tetapi sebagai perangkat untuk membantu siswa melalui tahap belajarnya. Juga menjadi bahan evaluasi guru menilai efektifas dari metode, gaya, dan cara pengajaran yang ia terapkan. Dengan penilaian tersebut guru dapat mencoba cara lain atau pendekatan lain yang dimengerti siswa dalam memahami sebuah kompetensi. Sekolah yang berorientasi masa depan tidak menjadikan semua hal yang dikerjakan siswa dalam proses belajar, PR, ulangan harian atau LK harian, test formatif sebagai komponen dari sistem grading atau penilaian di akhir term. Jika siswa salah dalam mengerjakan ulangan harian, LK, PR harian ataupun formatif maka tidak dimasukkan sebagai bahan penyusunan nilai rapot. Melainkan sebagai feed back bagi anak dan guru untuk mengubah atau meningkatkan cara belajar dan pengajarannya.

Inilah hakikat belajar. Belajar adalah sebuah proses memahami. Hak siswa untuk diantarkan mencapai pemahaman tersebut. Bukan sekedar dinilai kalau mampu memahami berarti cerdas dan alhamdulilllah, dan jika jelek tidak diberikan lagi haknya untuk mencapai tingkat pemahaman yang utuh dan tuntas. Padahal tanggung jawab seorang guru, dan tentu sekolah, mengantarkan siswa terhadap sebuah pemahaman yang utuh dan tuntas. Kesalahan mungkin terjadi, tapi terus diikuti umpan balik.

Jadi penilian dilakukan dalam rangka mengetahui di posisi mana siswa berada. Untuk menetapkan posisi siswa dapat diterapkan sistem penilaian Introduced ( I ), Progressing (P), dan Mastery (M). I menandakan siswa baru berada pada posisi belajar atau tahapan proses memahami. P menandakan siswa telah memahami dan dalam proses melatih dan menyempurnakan pemahamannya. M siswa telah mampu mengobservasi dan siap berpindah pada tahapan selanjutnya. Barulah pada akhir term (semester atau cawu) dilakukan evaluasi akhir atas siklus pembelajaran yang telah berlangsung. Sekali lagi, evaluasi sumatif ini tidak bertujuan untuk menggolong-golongkan siswa, tetapi sebagai alat untuk mengetahui sejauh mana proses belajar itu berlangsung. Juga sebagai alat evaluasi guru mengukur efektifitas pengajarannya.

Mengapa penilaian dilakukan di akhir ?.

A. Davies dalam bukunya Making, Classroom Assesment Work mengibaratkan penilaian layaknya latihan terjun payung. Anak yang cemerlang dalam proses latihan namun kinerjanya dan pemahamannya berkurang di akhir masa pelatihan tidalah lebih baik dibanding seorang siswa yang awal latihan buruk, namun karena selalu mendapat umpan balik dari setiap kesalahannya, mendapat masukan dan bimbingan dengan berbagai cara dan metode yang dipahami dirinya, siswa dengan kesungguhan usahanya kemudian tampil cemerlang di akhir masa pelatihan. Sebagai guru jika diminta pilihanya anda akan memilih yang mana ?

Nah, jika tujuan siswa bersekolah mendapatkan nilai yang cemerlang, atau setidaknya melampaui standar nilai minimal, rasanya institusi sekolah tidak cocok untuk itu. Mendingan tuh anak dimasukan ke BIMBINGAN BELAJAR saja. Kan sesuai dengan moto bimbingan belajar, “ Meningkatkan Prestasi Belajar ( baca : NILAI MATA PELAJARAN )”. Karena sekali lagi, belajar adalah proses.

Sumber :
http://erisetiawan.blog.com/2007/04/17/malpraktek-dunia-pendidikan/comment-page-1/#comment-6

Supervisi Pembelajaran untuk Pembinaan Profesionalisme

Pendidikan dimasa desentralisasi berbeda dengan sentralisasi. Pada masa sentralisasi segala sesuatu seperti; bangunan sekolah,kurikulum,jumlah murid,buku pelajaran,cara mengajar dan sebagainya ditetapkan dan diselenggarakan oleh pemerintah secara sentral. Kewajiban kepala sekolah dan guru-guru sebagian besar hanyalah menjalankan apa yang telah ditetapkan dan diinstruksikan.

Dengan adanya desentralisasi menjadi lain;pada penyelenggaraan pendidikan masyarakat diikut sertakan dan turut serta dalam usaha-usaha pendidikan. Tanggung jawab kepala sekolah dan guru semakin banyak dan luas. Dahulu, kepala sekolah telah dianggap baik dan cakap kalau sekolahnya dapat berjalan dengan teratur tanpa menghiraukan kepentingan dan berhubungan dengan masyarakat sekitarnya,tetapi penilaian sekarang lebih dari itu.

Tugas kepala sekolah sekarang mengatur jalannya sekolah dan dapat bekerjasama dan berhubungan erat dengan masyarakat. Kepala sekolah wajib membangkitkan semangat staf guru-guru dan pegawai sekolah untuk bekerja dengan baik,membangun visi dan misi, kesejahteraan, hubungan dengan pegawai sekolah dan murid , mengembangkan kurikulum.

Salah satu tugas kepala sekolah adalah sebagai pembina dan pembimbing guru agar bekerja dengan betul dalam proses pembelajaran siswanya. Supervisi pembelajaran mempunyai tiga prinsip yaitu:(a) supervisi pembelajaran langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru dalam mengelola proses belajar mengajar;(b) perilaku supervisor dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus didesain dengan jelas;(c) tujuan supervisi pembelajaran adalah guru makin mampu menjadi fasilitator dalam belajar bagi siswanya.

Salah satu tugas pengawas dengan perincian sebagai berikut: ”Mengendalikan pelaksanaan kurikulum meliputi isi, metode penyajian, penggunaan alat perlengkapan dan penilaian agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.”

Beberapa pengertian supervisi :

Willes (1975), mengatakan supervisi bertujuan untuk memelihara atau mengadakan perubahan operasional sekolah, dengan cara mempengaruhi tenaga pengajar secara langsung demi mempertinggi kegiatan belajar siswa. Supervisi hanya berhubungan langsung dengan guru, tetapi berkaitan dengan siswa dalam proses belajar.
Ross L.(1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kepada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.
Purwanto (1987), supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.


Secara umum tujuan supervisi pengajaran adalah:
(1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi belajar-mengajar,
(2) mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan,
(3) menjamin agar kegiatan sekolalah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga segala sesuatunya berjalan lancar dan diperoleh hasil yang optimal,
(4) menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya, dan
(5) memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kekilafan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah sehingga dapat dicegah kesalahan dan penyimpangan yang lebih jauh (Suprihatin, 1989:305)

Prinsip Supervisi

1) Supervisi harus konstruktif.
2) Supervisi harus menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada kepala sekolah. .
3) Supervisi harus realistis.
4) Supervisi tidak usah muluk-muluk dan didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya pada guru-guru.
5) Supervisi harus demokrat.
6) Hakikat pengembangan mutu sekolah adalah usaha bersama berdasarkan musyawarah.
7) Supervisi harus obyektif.
8) Kegiatan tidak boleh diwarnai oleh prasangka kepala sekolah, diperlukan data konkret tentang keadaan sebenarnya dan kepala sekolah juga harus mengakui keterbatasannya.

Supandi (1986:252), menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan :

a.Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. elaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik.
b.Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. engembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.

Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni:
a. Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru SD
Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru SD dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk Rencana Pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru.
Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.

b. Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar.

D. KESIMPULAN

Kebijakan pendidikan harus ditopang oleh pelaku pendidikan yang berada di front terdepan yakni guru melalui interaksinya dalam pendidikan. Upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada rencana strategis. Keterlibatan seluruh komponen pendidikan (guru, Kepala Sekolah, masyarakat, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan isntitusi) dalam perencanaan dan realisasi program pendidikan yang diluncurkan sangat dibutuhkan dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan.

Implementasi kemampuan professional guru mutlak diperlukan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, khsususnya bidang pendidikan. Kemampuan professional guru akan terwujud apabila guru memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi dalam mengelola interaksi belajar-mengajar pada tataran mikro, dan memiliki kontribusi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan pada tataran makro.

Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui supervisi pengajaran. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan lembar observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG), sedangkan untuk mensupervisi kinerja sekolah dilakukan dengan mencermati bidang akademik, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.

Implementasi kemampuan professional guru mensyaratkan guru agar mampu meningkatkan peran yang dimiliki, baik sebagai informator, organisator, motivator, director, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator, dan evaluator sehingga diharapkan mampu mengembangkan kompetensinya.

Mewujudkan kondisi ideal di mana kemampuan professional guru dapat diimplementasikan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut lantaran aktualisasi kemampuan guru tergantung pada berbagai komponen system pendidikan yang saling berkolaborasi. Oleh karena itu, keterkaitan berbagai komponen pendidikan sangat menentukan implementasi kemampuan guru agar mampu mengelola pembelajaran yang efektif, selaras dengan paradigma pembelajaran yang direkomendasiklan Unesco, "belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be)".

Sumber :
1. http://infopendidikankita.blogspot.com/2008/02/supervisi-pembelajaran.html
2. http://re-searchengines.com/trimo70708.html

Peran Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan

Konselor Sekolah adalah merupakan bagian dari unsur pendidikan yang ada disekolah yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembentukan kepribadian siswa. Mengapa Demikian? Tugas Konselor sekolah adalah sangat berbeda dengan guru mata pelajaran yang bekerjanya dapat dilihat dari jam masuk kelas dan memberi nilai.

Sedangkan Konselor Sekolah tidak bisa dilihat seperti halnya guru mata pelajaran, karena tugas untuk membenahi dan membentuk kepribadian siswa sangatlah sulit karena kita selalu dihadapkan dengan penanganan melalui sisi yang berbeda. Misalnya apabila ada siswa yang nakal terkadang guru mata pelajaran dapat memberikan sangsi dikeluarkan dari kelas tidak boleh ikut mata pelajaran atau diberi sangai nilai sehingga siswa akan mengalami ketakutan. Namun disisi lain pribadi siswa belum terbentuk karena belum adanya kesadaran untuk merubah tetapi hanya merupakan perasaan takut kepada guru tsb.

Tugas dari Konselor sekolah dapat dilihat dalam POLA 17 Bimbingan Konseling. Hanya banyaklah kendala untuk mewujudkan peran konselor sekolah yang ideal karena ada beberapa hambatan yaitu :
1.Guru Mata Pelajaran terkadang tidak mau memahami akan keberadaan Konselor Sekolah.
2.Banyak guru Pembimbing/Konselor sekolah yang bukan dari lulusan sarjana Bimbingan dan Konseling tetapi hanya merupakan sambilan saja atau alih fungsi.
3.Pemerintah khususnya Departemen Pendidikan Nasional kurang profesional dalam menangani masalah ini, sehingga mudah saja peran dan fungsi konselor sekolah dapat dilaksanakan oleh siapapun padahan konselor sekolah sangat butuh keahlian akademis.
4.Banyak dan hampir rata-rata di sekolah Konselor sekolah tidak mempunyai fasilitas yang memadai untuk bekerja secara ideal.
5.Dari hambatan semua itu sehingga Konselor Sekolah kurang dipandang penting oleh siswa bahkan sering dikatakan POLSI SEKOLAH.

Salah satu elemen penting yang ada di lingkup sistem pendidikan sekolah adalah keberadaan layanan Bimbingan dan Konseling. Dalam SK MenDikBud No.025/D/1995 tercantum pengertian Bimbingan Konseling merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar dan bimbingan karir melalui berbagai layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan bantuan artinya kegiatan ini harus mampu memberikan hal-hal positif kepada peserta didik, membantu meringankan beban, menemukan alternatif pemecahan masalah, mendorong semangat dan memberikan penguatan serta ketenangan kepada peserta didik secara tepat. Peyanan tersebut dapat dilakukan secara individu maupun kelompok .

Kaitan Bimbingan dan Konseling (BK) dengan Kurikulum berbasis kompetensi sangatlah erat, Undang - Undang sistem Pendidikan Nasional (USPN) no:2 tahun 1989 pasal 1 ayat 1 sebagai acuan dari implementasi KBK menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi peran peserta didik dimasa yang akan datang. Hubungan yang terlihat dalam pengertian ini adalah kegiatan bimbingan merupakan bagian dari KBK yang pelayanannya menyentuh ranah afektif. Sementara kegiatan pengajaran yang bersifat formal lebih mengarah pada ranah kognitif untuk memperoleh pengetahuan. Disinilah peran Bimbingan dan Konseling , yaitu membantu peserta didik untuk mengembangkan potensi, tanggung jawab, hubungan interpersonal, motivasi, komitmen, daya juang serta pengembangan karir.

Profesi Bimbingan Konseling merupakan keahlian pelayanan yang bersifat psikopedagogis dalam bingkai budaya artinya bahwa pelayanan yang diberikan harus mengacu pada upaya pendidikan dengan memperhatikan aspek psikologis dan unsur budaya yang menyertainya. Tentu saja aspek budaya disesuaikan dengan kondisi daerah sekolah tersebut. Kebiasaan yang terjadi pada sekolah-sekolah di daerah tidak bisa dibuat pola yang sama dengan sekolah yang ada di kota. Misalnya dari sisi kebiasaan, sopan santun, kemampuan dsb. Profesi ini juga harus berlatarbelakang pendidikan yang sesuai dengan bidang psikologis.

Tugas Konselor sangat banyak karena selain administrasi juga mencakup beberapa layanan antara lain :
1. Layanan orientasi
Layanan ini mencakup pengenalan lingkungan sekolah yang baru baik dari sisi kurikulum , kegiatan pendukung, maupun struktur organisasi sekolah. Langkah awal yang bisa dilakukan dengan memasukkannya pada program kegiatan MOS dan diperjelas pada saat bimbingan klasikal di kelas.
2. Layanan informasi
Layanan mencakup berbagai informasi untuk menambah wawasan dalam merencanakan masa depan.
3. Layanan penempatan
Layanan ini membantu siswa menyalurkan bakat, minat atau kelanjutan studi yang dipilih melalui hasil belajar serta hasil psikotes sebagai bahan pertimbangan.
4. Layanan pembelajaran
Layanan ini membantu siswa mengembangkan diri kerkaitan dengan sikap dan kebiasaan belajar, materi belajar yang cocok dengan kemampuannya serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan konseling individu/kelompok
Melalui layanan ini, siswa mendapat layanan langsung tatap muka untuk membantu mengatasi masalah baik yang disadari maupun tidak disadari oleh siswa secara individu atau kelompok. Layanan konseling dilakukan berdasarkan data administrasi bisa berupa angket, informasi dari berbagai pihak, observasi baik di dalam maupun di luar kelas, hasil belajar , penggalian masalah melalui materi bimbingan klasikal dll. Layanan konseling akan memberi nuansa berbeda jika ruang konseling terpisah dengan ruang administrasi sehingga privasi siswa maupun orang tua terjaga. Hal itu perlu mengingat masalah yang perlu diselesaikan bisa bersifat sangat pribadi.
6. Layanan bimbingan kelompok.
Layanan bimbingan kelompok bisa diberikan secara klasikal di kelas, layanan ini memberi banyak kesempatan untuk menyampaikan berbagai informasi yang terkait dengan bimbingan pribadi, sosial, belajar , karir dan layanan-layanan pada point di atas sekaligus menggali permasalahan siswa sebagai salah satu bentuk upaya menjemput bola. Karena Bimbingan dan Konseling tidak mempunyai kurikulum khusus maka materi yang dibuat berdasarkan berbagai sumber baik itu berupa literatur, browsing di internet, media elektronika maupun peristiwa hidup sehari-hari. Selain dapat memberi informasi, layanan ini juga mpermudah observasi terhadap anak dalam berperilaku di kelas, juga menggali berbagai data yang diperlukan untuk menyempurnakan pelayanan, sehingga jam masuk kelas setiap minggunya sangat mendukung tugas konselor.

Bentuk tugas yang sifatnya administrasi juga tidak kalah seru dari mulai membuat program kerja, mengumpulkan data, menghimpun data, mengadakan konfrensi kasus dengan pihak-pihak yang terkait, dan jika diperlukan mengadakan kunjungan rumah serta alih tangan kasus pada ahli yang lebih perkompeten.Namun paradigma yang berkembang saat ini terhadap peran petugas Bimbingan Konseling yang disebut Konselor sekolah masih dianggap sebagai momok oleh kebanyakan siswa, karena citra dan peran Konselor sekolah itu sendiri menampakkan sebutan tersebut. Konselor hanya berperan sebagai pemberi sangsi, menunggu bola dengan duduk anis menanti siswa yang ingin mendapatkan layanan konseling dan baru mengambil tindakan ketika masalah muncul. Sebaiknya konselor sekolah tidak menjadi bagian dari ketertiban sekolah. Jangan sampai muncul ebutan Konselor sebagai polisi sekolah. Sebutan tersebut juga terkait dengan keterlibatan Konselor dalam bidang ketertiban, hal itu terjadi karena pelanggaran yang dilakukan siswa akan mendapat sangsi yang mungkin sifatnya fisik, sementara konselor menangani masalah yang sifatnya psikis. Kesulitan untuk membedakan peran ini yang mempertegas sebutan tersebut. Kalaupun Konselor harus bertindak secara tegas untuk menangani pelanggaran yang dilakukan siswa maka hendaknya menggunakan pendekatan yang membuat siswa tetap merasa diakui sebagai pribadi yang berharga, dengan demikian siswa akan dengan rela menjalani resiko dari pelanggaran yang dibuat tanpa merasa terpaksa. Di samping itu masih ada institusi pendidikan yang mengangkat Konselor dari latarbelakang non psikologi sehingga tidak menutup kemungkinan tugas Konselor menjadi kabur.

Pelayanan dan tugas dalam Bimbingan dan Konseling membutuhkan tenaga yang ekstra karena jenis tugas yang diemban bersifat psikis. Pola pendekatan yang tepat sangat mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Di sekolah menengah peran yang diberikan adalah sebagai Guru, Orang tua dan Teman. Peran tersebut harus diberikan pada waktu yang sesuai misalnya ketika konseli ( siswa yang mendapat layanan konseling ) susah untuk digali permasalahannya maka konselor harus datang sebagai seorang teman/sahabat. Hal itu perlu karena sesuai dengan tugas perkembangan siswa yang mendapat layanan konseling di sekolah menengah telah memasuki masa remaja. Memang peran ini oleh sebagian rekan guru dianggap sebagai bentuk menjatuhkan wibawa karena siswa menjadi akrab dan norma-norma kesantunan sedikit bergeser padahal jika situasi itu terjadi peran sebagai Guru dimunculkan untuk mempertegas garis hubungan. Peran sebagai orang tua diperlukan saat konseli mampu mengungkapkan masalah, didengar, dibantu dan diteguhkan. Oleh karena itu peran sebagai guru, orang tua dan sahabat akan menjadi kunci penting mengadakan pendekatan dengan siswa.

Konselor memerlukan kepekaan dalam melakukan peran dan tugasnya, ibaratnya semua fungsi indera kita dapat digunakan untuk menangkap permasalahan yang dihadapi siswa. Misalnya dengan sekedar mendengarkan rekan guru bercerita tentang seorang siswa pada saat mengikuti PBM maka sudah bisa menjadi data yang bisa ditindaklanjuti dengan melengkapi data-data dari sumber lain. Penanganan masalah siswa tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak antara lain wali kelas, orang tua dan pimpinan sekolah. Wali kelas merupakan relasi yang sangat erat karena mereka yang pertama kali dilibatkan dalam menangani masalah siswa di kelasnya. Segala permasalahan didiskusikan bersama dan dicari pemecahannya. Orang tua dipanggil ke sekolah setelah permasalahan dicoba selesaikan oleh siswa sendiri dibantu Konselor, kecuali jika kasus mendesak yang harus segera diselesaikan bersama orang tua. Peran pimpinan sekolah sebagai pendukung semua program akan sangat membantu terlaksanannya semua layanan, karena kebijakan yang diambil tidak lepas dari persetujuan impinan sekolah, begitu juga dengan pengadaan fasilitas Bimbingan dan Konseling.Bentuk pertanggungjawaban tugas konselor sekolah kepada pimpinan sekolah dengan membuat laporan tertulis mengenai kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan meliputi kegiatan harian, layanan konseling, bimbingan klasikal di kelas dan absensi siswa.

Sistem KTSP yang mengharuskan ada aspek pengembangan diri juga menjadi bagian utama konselor. Pengembangan diri mencakup penerapan nilai yang diukur dengan skala tertentu. Hal itu penting mengingat tujuan pendidikan bukan hanya mencetak lulusan dengan nilai akademis tinggi tetapi juga mencetak lulusan dengan kondisi emosi sosial yang baik. Pengembangan diri menuntut aplikasi penerapan nilai yang dipantau oleh semua guru bidang studi dan dikelola oleh konselor sekolah. Pemantauan tersebut berdasarkan nilai-nilai hidup yang dilakukan saat siswa berada di sekolah, juga disisipkan dalam setiap kegiatan belajar mengajar.
Pada akhirnya, tidak ada bagian yang lebih penting dibanding bagian yang lain karena masing-masing bagian dalam sistem pendidikan di sekolah mempunyai peran dan fungsi sendiri-sendiri yang bersinergi dan saling melengkapi untuk membantu siswa mencapai kedewasaan yang optimal dalam berbagai aspek.Untuk itu, Konselor harus selalu mau belajar baik dari sisi mental spiritual maupun dari sisi tehnologi yang semakin canggih.

Sumber :
http://mgmpbk.multiply.com/journal/item/4/Peran_Bimbingan_dan_Konseling_di_Institusi_Pendidikan

Bimbingan dan Konseling Pendidikan

Pendidikan Yang Efektif


Kata efektif adalah sebuah kata yang mudah untuk diucapkan namun butuh usaha maksimum dan kontinyu untuk memperolehnya. Kata ini dapat bergabung dengan kata pendidikan menjadi "pendidikan yang efektif" dan selanjutnya kita dapat bertanya sudah efektifkah pendidikan kita atau hanya sekedar asal-asalan saja?

Dari tiga bentuk pendidikan yaitu pendidikan formal, informal dan non formal, maka pendidikan formal paling banyak disorot mulai dari mutu sampai dengan keefektifannya. Pendidikan formal yang mencakupi kurikulum, sarana, dan prasarananya dan lingkungan masyarakat yang ikut mempengaruhinya.

Apakah suatu pendidikan yang diselenggarakan sejak dari bangku SD sampai perguruan tinggi atau paling kurang sampai untuk tingkat SLTA sudah efektif atau belum. Keefektifan sebuah sekolah sangat dipengaruhi oleh latar belakang rumah tangga tempat asal anak-anak didik dan keadaan masyarakat sekeliling sekolah. Rumah tangga dan masyarakat yang memiliki SDM yang sangat memadai dan kondisi keuangan yang cukup mapan akan membantu terselenggaranya suatu sekolah yang efektif.

Sekolah yang efektif tentu akan menjadi sekolah idola dan akan diserbu oleh banyak calon anak didik setiap awal tahun pelajaran dimulai. Anak yang efektif sangat ditentukan oleh faktor rumah dan faktor sekolah yaitu rumah yang efektif dan sekolah yang efektif pula.

Kualitas seorang anak didik sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh budaya dan suasana belajar di rumah dan di sekolah. Beberapa faktor pendukung kualitas anak di rumah adalah seperti tingkat sosial ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) orang tua serta pengaruh teman bermain dan hiburan. Sedangkan faktor pendukung di lingkungan sekolah adalah seperti tingkat SDM dan kehangatan pribadi guru, fasilitas penunjang, sarana belajar dan pengaruh budaya dan iklim belajar di sekolah itu sendiri.

Lebih dari separoh waktu kehidupan anak dihabiskan di rumah. Famili dan orang tua mempunyai peranan sangat besar dalam menentukan pribadi anak. Kualitas mereka sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan (SDM) orang tua dalam mendidik dan menumbuhkembangkan konsep belajar dalam keluarga. Kemampuan ekonomi orang tua punya peran dalam menyediakan fasilitas belajar. Ada anak dengan tingkat pendidikan orang tua rendah, biasa berhasil dalam belajar karena orang tua cukup tebal isi kantongnya untuk membiayai saran belajar. Ada lagi sebagian anak yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu, tetapi juga berhasil dalam belajar, karena orang tuanya sendiri kaya dengan wawasan SDM. Yang sangat beruntung adalah anak yang memiliki orang tua dengan SDM tinggi, kantong tebal dan teman-teman bermain memberikan pengaruh positif dalam belajar.

Pendidikan yang efektif tentu akan didukung oleh komponen-komponen yang juga efektif. Mereka adalah seperti sekolah efektif, kepala sekolah efektif, guru efektif dan murid yang efektif.

Sekolah yang efektif tentu mempunyai standar indikator seperti yang digambarkan oleh Sergio Vanio. Ia mengatakan bahwa kalau sekolah efektif murid-muridnya dinilai setiap tahun oleh pihak yang independen maka skor penilaiannya selalu meningkat. Murid-murid di sekolah itu sangat antusias dalam belajar dan ini tercermin dalam peningkatan prosentase kehadirannya. Guru sangat konsekwen dalam memberikan pekerjaan rumah (PR) dan menilai PR itu dengan konsisten. Sekolah memiliki program dan jadwal ekstrakurikuler di sekolah itu terdapat partisipasi orang tua dan masyarakat untuk peduli terhadap perkembangan dan kemajuan sekolah tersebut.

Sekolah efektif sangat menghargai waktu dan akan memanfaatkannya ibarat memanfaatkan uang. Tentu saja sebagian besar waktu itu digunakan untuk belajar. Guru-guru di sekolah yang efektif mampu melaksanakan proses belajar mengajar yang bebas dari gangguan dan memberikan pekerjaan rumah dengan cara bertanggung jawab. Sekolah ini mulai dan mengakhiri kegiatan belajar betul-betul tepat waktu. Sementara itu dalam sekolah yang tidak efektif, guru-guru cenderung tidak mendukung pemahaman tujuan sekolah.

Sekolah yang efektif tentu berada di belakang pimpinan kepala sekolah yang efektif pula. Seorang kepala sekolah akan menentukan jatuh atau bangunnya kualitas suatu sekolah. Kepala sekolah asal-asalan cenderung untuk menghancurkan budaya dan iklim belajar sekolah. Sedangkan kepala sekolah yang efektif selalu komit dengan misi dan visi yang mengangkat dan melestarikan kualitas sekolahnya.

Salfen Hasri (2004;20) mendeskripsikan tentang kepala sekolah yang efektif, yang antara lain sebagai berikut: punya visi dan merealisasikannya bersama guru dan staf. Ia mempunyai harapan yang tinggi pada prestasi, selalu mengamati kualitas guru dan kualitas anak didik serta mendorong pemanfaatan waktu. Disamping itu seorang kepala sekolah yang efektif selalu memonitor prestasi individu guru, staff, siswa dan sekolah.

Kepala sekolah yang efektif sangat sadar bahwa keberadaan siswa adalah titik pokok dalam dunia pendidikan (di sekolah), maka ia sangat memonitor perkembangan siswa yang tercermin dalam peningkatan kualitas nilai tes yang bersih dari rekayasa dan manipulasi data. Ia melowongkan waktu (punya jadwal) untuk mengamati guru dalam kelas dan senantiasa berdialog tentang problem dan perbaikan pengajaran/kelas.

Kepala sekolah menjadi efektif karena ia mampu menjadi pemimpin yang efektif. Me Clure (dalam Salfen Hasri, 2004) mengatakan bahwa pemimpin yang efektif adalah pemimpin yang mampu dalam berbagi tugas bersama siapa yang memiliki kompetensi untuk pekerjaan khusus.

Seorang pemimpin yang efektif harus mampu untuk melaksanakan "problem solving" dan "decision making", memiliki bakat memimpin serta mampu untuk bersosial yaitu untuk bekerja sama. Namun dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala sekolah sedikit sekali yang menghabiskan waktu untuk urusan kurikulum dan pengajaran.

Sumber acuan:
http://re-searchengines.com/1207marjohan2.html
Marjohan, Guru SMA Negeri 3 (Program Layanan Keunggulan) Batusangkar. Sumatra Barat

Aplikasi Booster Electrolyser ( Program Penghematan Bahan Bakar )


Tiap tahun volume kendaraan di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan. Tahun lalu, menurut data Gaikindo terjual 607.805 unit mobil baru. Dan yang lebih mengejutkan, data AISI 2008 menyebutkan total penjualan sepeda motor mencapai 6,215 juta unit. Fakta ini, selain membawa manfaat pemasukan pajak kendaraan juga memunculkan sederet permasalahan yang tak kalah serius. Antara lain volume racun gas buang meningkat, kebutuhan bahan bakar semakin besar serta meluasnya kemacetan lalu-lintas.

Mengatasi dampak negatif akibat pertumbuhan kendaraan yang tidak terkontrol, rasanya tidak cukup hanya dengan mengandalkan peran pemerintah. Produsen kendaraan (ATPM) baik mobil ataupun sepeda motor, punya kewajiban moral untuk turut serta mengurainya. Tentunya dengan langkah yang tepat agar produsen tetap boleh memproduksi kendaraan sebanyak-banyaknya tetapi pencemaran lingkungan lebih terkendali dan pemakaian bahan bakar lebih diefisienkan.

Sedangkan tugas pemerintah adalah mengurai kemacetan dengan lebih agresif membangun infrastruktur jalan. Sehingga peningkatan volume kendaraan tiap tahun seimbang dengan luasan jalan yang tersedia. Toh untuk saat ini, rasanya belum adil jika harus menekan pemerintah untuk mengeluarkan regulasi pembatasan usia mobil. Sebab masih banyak masyarakat Indonesia yang belum merasakan memiliki mobil pribadi.

Menitik beratkan pada kewajiban moral produsen kendaraan dalam upaya mengurai permasalahan tadi, langkah tepat apa yang seharusnya mereka lakukan? Dengan tidak menutup mata, harus diakui hingga saat ini produsen kendaraan telah mengembangkan teknologi yang demikian hebat. Sebut saja mobil berteknologi hybrid, berbahan bakar hydrogen hingga fuel cell. Tapi sayangnya, teknologi kelas wahid tersebut masih sangat mahal. Di negara maju saja belum booming apalagi di negera berkembang seperti Indonesia.

Mungkin hanya mobil hybrid yang mendekati kenyataan untuk dijual di Indonesia yaitu Toyota Prius. Meskipun nantinya hanya segelintir orang yang mampu membeli karena sangat mahal untuk ukuran sedan seperti Prius. Andai saja pemerintah memberlakukan insentif buat mobil hybrid tanpa syarat, mungkin bisa lain ceritanya.

Inilah fakta, bahwa teknologi modern yang telah diciptakan pabrikan kendaraan belum memenuhi unsur ekonomis sehingga penyebarannya terhambat. Lantas, apakah arif jika pabrikan kendaraan hanya berhenti sampai di sini? Pastinya tidak. Sebab masih banyak cara lain yang masih sangat mungkin untuk diciptakan. Tentunya lebih ekonomis dan memberikan manfaat tidak kalah dengan teknologi yang ada saat ini, seperti mobil hybrid ataupun hydrogen.

Booster HHO
Sekitar pertengahan tahun lalu, Indonesia dihebohkan dengan beragam berita penemuan aplikasi bahan bakar air untuk mobil. Mulai dari penemuan Joko Suprapto dari Nganjuk yang mengklaim mampu mengubah air laut menjadi Premium. Dan ada dua penemuan di Yogyakarta yaitu Bahan Bakar Nusantara oleh BWK Adjikusumo dan Banyu Geni yang dipatenkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Meskipun pada perkembangan selanjutnya, mereka tidak mampu membuktikan hasilnya alias omong kosong.

Penemuan lainnya yaitu sepeda motor berbahan bakar air karya Voll Johanes Bosco dari Palu, Sulawesi Tengah. Voll merancang pipa reaktor air yang dipasang pada motor. Selanjutnya, air dan bensin dimasukkan bersamaan ke dalam tangki dengan perbandingan 4:1. Ketika saya lakukan test, mesin bisa menyala tetapi kurang normal saat akselerasi. Menurut hemat saya, penemuan Voll tersebut lebih cocok buat mesin stasioner, seperti mesin pembangkit listrik.

Heboh berikutnya, pengembangan alat elektrolisa air (electrolyser) yang menghasilkan brown gas atau HHO (2 hidrogen dan 1 oksigen). Saat ini pengembangan alat electrolyser cukup banyak macamnya dan diperjualbelikan. Ada electrolyser buatan Joko Sutrisno (Yogyakarta), Hendry Martin (Jakarta) serta teori pembuatan electrolyser sudah ditulis dalam buku berjudul Brown Energy, Rahasia Bahan Bakar Air karya Poempida Hidayatullah dan F. Mustari.

Elektrolisa air (electrolyser) sendiri sudah mulai diteliti sejak abad 19 atau tepatnya 1884 silam. Prosesnya dengan mengalirkan listrik searah (DC) ke lilitan kawat yang memiliki desain tertentu. Lilitan kawat direndam air murni di dalam tabung tertutup. Ketika listrik mengalir, timbul magnet pada kawat dan menghasilkan gas HHO yang memiliki sifat mudah terbakar dan memiliki berton-ton energi.

Selanjutny gas HHO yang dihasilkan electrolyser dimasukkan ke dalam silinder sebagai tambahan gas pembakaran atau booster. Sehingga energi pembakaran yang dihasilkan mesin jauh lebih besar dibanding tanpa booster HHO. Yang perlu digarisbawahi bahwa gas HHO bukan sebagai pengganti bahan bakar bensin atau solar. Biaya untuk membuat unit electrolyser juga sangat murah. Di pasaran, alat ini dijual bervariatif antara Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu.

Hasil pengujian kendaraan yang telah mengaplikasi booster HHO juga cukup menjanjikan. Antara lain pemakaian bahan bakar (bensin/solar) menjadi lebih irit, emisi gas buang rendah, mesin lebih halus, ruang bakar bersih dan mesin lebih bertenaga. Redaksi Motor Plus pernah menguji Bajaj Pulsar 180 DTSi yang sudah memasang booster HHO, hasilnya 1 liter bensin tembus 266 km. Wou, luar biasa bukan?

Data pengujian lain seperti disajikan dalam buku Brown Energy yaitu pada Toyota Avanza tembus 1:18,07 km (std 1:13) atau terjadi penghematan 39,03%. Lalu pada Mitsubishi L300 terjadi penghematan 93,98% yaitu dari 1:12 km menjadi 1:23,27 km.

Electrolyser Versi ATPM
Saat ini alat electrolyser penghasil gas HHO banyak diperjualbelikan. Tentunya dengan beragam desain dan manfaat. Tetapi mereka rata-rata mengklaim alatnya mampu melakukan penghematan antara 30 hingga 100%. Melihat kenyataan ini, saya menjadi berpikir mengapa produsen kendaraan tidak melengkapi produknya dengan booster electrolyser?

Alasan saya sederhana, jika produsen rumahan saja bisa menghasilkan alat electrolyser yang berfungsi dengan baik maka pabrikan mobil/motor pasti akan bisa menghasilkan electrolyser yang jauh lebih bagus lagi. Karena pabrikan didukung oleh para ahli yang jumlahnya lebih banyak dan beragam.

Sekarang mari coba kita hitung terjadinya penghematan jika seluruh mobil dan motor baru yang laku tahun lalu (2008) sudah dilengkapi booster elektrolisa air. Katakanlah alat tersebut mampu menghemat 30%, tidak perlu sampai 100%.

Pemakaian bahan bakar untuk mobil baru 2008 sebanyak 607.805 unit adalah sebagai berikut. Untuk memudahkan penghitungan, kita asumsikan bahan bakar Premium (Rp 4500) dengan konsumsi rata-rata 1:12 km dan rata-rata jarak tempuh per hari 50 km. Artinya setiap mobil butuh 4,167 liter Premium per hari atau totalnya 2.532.723,4 liter (Rp 11.397.255.300). Dalam setahun (365 hari) kebutuhan bensin menjadi 924.444.041 liter atau jika diuangkan menjadi Rp 4.159.998.184.500.

Sedangkan pemakaian bahan bakar untuk sepeda motor baru 2008 sebanyak 6,215 juta adalah sebagai berikut. Bahan bakar Premium (Rp 4500), konsumsi rata-rata 1:30km dan jarak tempuh per hari 50 km. Artinya setiap motor butuh 1,67 liter Premium per hari atau totalnya menjadi 10.379.050 liter (Rp 46.705.725.000). Dalam setahun kebutuhan bensin untuk motor menjadi 3.788.353.250 liter atau kalau diuangkan Rp 17.047.589.625.000.

Sekarang mari kita hitung besarnya penghematan jika pasang booster electrolisa air. Asumsinya alat tadi mampu menghemat 30%. Untuk mobil baru terjadi penghematan Rp 4.159.998.184.500 x 30% = Rp 1.247.999.455.350. Sedangkan pada motor baru terjadi penghematan sebesar Rp 17.047.589.625.000 x 30% = Rp 5.114.276.887.500.

Total penghematan untuk mobil baru dan motor baru menjadi Rp 1.247.999.455.350 + Rp 5.114.276.887.500 = Rp 5.239.076.833.050 (lebih dari Rp 5,2 triliun). Penghematan ini dengan asumsi untuk kendaraan baru yang diproduksi 2008. Bagaimana jika tahun berikutnya semua kendaraan baru sudah dipasang electrolyser? Kesimpulannya, tidak ada alasan bagi ATPM untuk tidak mencoba meriset booster electrolyser untuk tambahan fitur pada produk baru mereka.

sumber :
http://otomotifnet.com/otoblog/index.php/2009/07/09/mendorong-atpm-mengaplikasi-booster-elektrolisa-air/