AKREDITASI adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Ia adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan dan/atau program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh satuan lembaga yang mandiri dan profesional.
Adapun tujuan dari akreditasi sekolah/madrasah adalah untuk; (1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah dan/atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; (2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan; dan (3) memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. Agar kegiatan akreditasi sekolah/madrasah berfungsi efektif sebagai pengetahuan, akuntabilitas, dan pembinaan/pengembangan, maka kegiatan akreditasi sekolah/madrasah tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip; objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.
Berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa semua satuan dan program pendidikan harus terakreditasi. Menurut informasi terkini, apabila pada tahun 2012 nanti, satuan dan/atau program pendidikan tidak terakreditasi, maka ia dilarang mengeluarkan ijasah. Waktu berjalan cepat, dan tahun 2012 semakin dekat, sementara kegiatan akreditasi sekolah/madrasah belum berjalan secara efektif atau masih banyak sekolah yang telah diakreditasi, namun menunjukkan kategori tidak terakreditasi, karena kompleksnya permasalahan dan terbatasnya pendanaan, bukankah nanti akan menjadi bom waktu timbulnya keresahan di masyarakat, jika anak bangsa yang telah mengikuti proses pendidikan 3-6 tahun, namun tidak memperoleh ijasah.
Melihat artikel yang dimuat dari Suaranews.com ( Cyber News ):
Setiap ujian nasional (UN) tiba, setiap sekolah akan berlomba untuk kesuksesan siswanya dalam mengikuti UN. Untuk meraih target itu bahkan sekolah sering mengesampingkan risiko, antara lain dengan memaksakan akreditasi sekolah. ”Saat ini kemampuan sekolah itu tercermin dalam status akreditasi sekolah yang dipaksakan juga untuk memenuhi standar kelulusan UN,” kata Drs Rismono MPd, kemarin.
Selama ini akreditasi sekolah berkaitan dengan prestise sekolah. Muncul anggapan kualitas sekolah tercermin dari status akreditasi. Oleh karena itu banyak sekolah berlomba untuk mendapatkan nilai akreditasi yang tinggi melebihi kondisi atau kemampuan sekolah yang sebenarnya. Bahkan banyak sekolah menempuh cara-cara yang ”tidak elegan.” Hal ini memicu ketidakberimbangan antara kualitas sekolah dengan mutu kelulusan, yang seharusnya berjalan beriringan.
Dengan kondisi yang njomplang di atas pakar pendidikan Kota Tegal yang akan meraih gelar profesor itu mengatakan perlunya dilakukan upaya agar UN dilakukan menyesuaikan dengan tingkat akreditasi sekolah.
Menurut dia, tujuan penyesuaian itu agar tecipta keadilan. Sekolah dengan status akreditasi A dikelompokkan dengan tingkat kesulitan soal UN dalam kelompok tingkat A. Demikian pula untuk sekolah akreditasi B, C dan D.
”Yang terjadi saat ini, standar kelulusan UN ”dipaksakan” diberlakukan untuk keseluruhan sekolah. Padahal kualitas sekolah terkait akreditasi itu sangat berbeda-beda, sehingga itu menentukan kesiapan sekolah dan siswanya,” katanya.
Sekolah dengan akreditasi A, tentu memiliki perbedaan indikator dengan sekolah yang hanya terakreditasi C atau D, apalagi bagi sekolah yang belum terakreditasi. Dengan segala keterbatasan fasilitas yang dimiliki, tentu ada sekolah yang harus menelan pil pahit atas pemberlakuan standar kelulusan yang diberlakukan sama dengan tingkat kesulitan soal yang sama pula.
Untuk itu Rismono berpendapat, penyelenggaraan UN tidak sama atau berdasarkan status akreditasi sekolah perlu digagas demi penyelenggaraan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan. Hal itu juga dinilainya akan mampu mengurangi kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan UN.
sumber :
1.http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/05/02/61949/UN.Berdasarkan.Tingkat.Akreditasi.Sekolah
2.http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=27077
0 komentar:
Posting Komentar