Powered By Blogger

Jadwal Shalat

Pengelolaan Pendidikan masih Belum Jelas

Senin, 20 April 2009
Pendidikan Nasional | Sekolah Tidak Bisa Disamakan dengan Perusahaan

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pada kenyataannya arah pendidikan di Indonesia masih tidak jelas. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo lebih mengutamakan hal teknis daripada hal-hal untuk mencapai tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai program-program Depdiknas tidak memiliki benang merah dengan falsafah dan tujuan pendidikan Indonesia yang digariskan dalam UU Sisdiknas. �Sekolah gratis, BHP (Badan Hukum Pendidikan), dan UN (Ujian Nasional) sama sekali tidak ada hubungannya dengan semangat pendidikan Indonesia, katanya, Minggu (19/4).
Ia mengatakan jika tujuan pendidikan di Indonesia dirumuskan dengan jelas, seharusnya hal-hal teknis disesuaikan dengan tujuan itu.

Pendidikan di Indonesia melompat-lompat. Misalnya pendidikan gratis dan murah, tapi tidak dipersiapkan dulu sebenarnya berapa ukuran biaya untuk menyelenggarakan pendidikan gratis. Asal dikasih uang BOS, harus gratis. Ini tidak masuk logika, karena biaya BOS tidak cukup, jelasnya. Standar kelulusan dalam UN, misalnya, ia mengatakan pemerintah setiap tahun menaikkan standar pendidikan, tanpa mempersiapkan anak, guru, dan sarana prasarana terlebih dahulu.
Ade melanjutkan Mendiknas selama ini dianggap sering kali membuat program-program populer tanpa memikirkan bagaimana cara mencapainya. �Kalau ada masalah, apa-apa diserahkan kepada pemerintah daerah dengan alasan sudah desentralisasi. Ini sama saja lepas tangan, paparnya.

Untuk bisa menyelesaikan permasalahan pendidikan, baik internal maupun eksternal, yang sangat ruwet, Ade Irawan menyampaikan jika Mendiknas membutuhkan semacam peta atau panduan menentukan prioritas kebijakan yang harus diambil. �Sayangnya, belum ada pemetaan yang baik mengenai persoalan pendidikan apalagi kondisi internal Depdiknas yang masih harus dibenahi. Selain persoalan internal di Departemen Pendidikan, selama ini persoalan eksternal yang banyak muncul dan tak pernah diselesaikan selalu berkaitan dengan guru, siswa, dan alat penunjang belajar, ungkapnya.

Limpahkan Tanggung Jawab
Pengelolaan pendidikan saat ini, dinilai oleh Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat, bertentangan dengan ideologi Indonesia yang menganut welfare state. Ia mengatakan pendidikan sebagai tanggung jawab negara, jika diserahkan kepada BHP maka sama saja melimpahkan tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan secara gratis.
Ia berujar sedari dulu tokoh pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, telah meletakkan nilai-nilai dasar pendidikan di Indonesia.

Dengan manajemen penyelenggara pendidikan yang diatur dalam UU BHP, maka sekolah dan perguruan tinggi diharuskan mengikuti tata kelola seperti yang diatur pemerintah. �Sekolah tidak bisa disamakan dengan perusahaan. Bagaimana dengan nasib murid miskin yang bodoh dan sekolah swasta yang kecil-kecil. Mereka bisa musnah. Padahal, tiap orang punya hak untuk mengakses pendidikan, jelasnya.

Sementara itu, pakar pendidikan HAR Tilaar menyatakan apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini dengan pendidikan bertolak belakang dengan Pancasila dan nilai dasar-dasar budaya Indonesia. �Dengan sudah disahkannya UU BHP menjadikan pendidikan seperti barang dagangan yang sarat nilai dengan nilai-nilai kapitalis sehingga pendidikan mengabaikan tujuan pendidikan untuk membebaskan dari keterkungkungan politik, katanya.

Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, mengatakan apa yang dilakukan Depdiknas saat ini merupakan bukti pemerintah tidak lepas tangan. �BHP disahkan justru ketika ketentuan 20 persen APBN itu dipenuhi pemerintah bersama-sama DPR, itu bukti pemerintah tidak lepas tangan, katanya.

Namun, Mendiknas meminta gugatan terhadap UU BHP harus dalam kerangka perbaikan atas UU itu. Pasal 53 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan BHP juga pernah digugat. Itu dulu digugat, supaya tidak ada UU BHP, tetapi ternyata kalah sehingga tetap jalan terus penyusunannya

Sumber :
http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=5999

0 komentar:

Posting Komentar